Informasi Pengadilan
Pengumuman Gugatan Pengesahan Pernikahan/Isbat Nikah Kontensius NoP. 418/Pdt.G/2026/PA.Rtu
Rantau. 09 September 2026. Bersama surat ini, Pengadilan Agama Rantau mengumumkan bahwa telah diajukan gugatan Pengesahan Pernikahan/Isbat Nikah Kontensius dengan perkara nomor 418/Pdt.G/2026/PA.Rtu an. GAYAH binti LASAN selaku pemohon, bagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan permohonan tersebut dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Rantau dalam tenggang waktu 14 (Empat Belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah tanggal pengumuman ini.
Untuk lebih jelasnya berikut Surat Pengumuman tersebut.
DOKUMEN
> Surat Pengumuman Permohonan Pengesahan Pernikahan/Isbat Nikah.pdf
