Gugatan Sederhana
Merujuk pada isi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019, maka Pemeriksaan Pendahuluan menjadi tahapan paling krusial karena di tahap ini, hakim berwenang menilai dan kemudian menentukan apakah perkara tersebut adalah gugatan sederhana. Di dalam Pemeriksaan Pendahuluan, apabila dalam pemeriksaan Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat.
Terkait putusan akhir gugatan sederhana, para pihak dapat mengajukan keberatan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Keberatan ini diputus majelis hakim sebagai putusan akhir, sehingga tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Disebutkan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 bahwa hakim wajib untuk berperan aktif dalam:
- memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;
- mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;
- menuntun para pihak dalam pembuktian; dan
- menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.
Buku Saku Gugatan Sederhana | Download |
Formulir Gugatan Sederhana | Download |
Peraturan Gugatan Sederhana | Download |
Berdasarkan PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Pengertian Pasal 1 ayat (1) Perma No. 2 Tahun 2015
“Penyelesaian gugatan sederhana adalah tatacara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana”.
Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuaan melawan hokum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah :
- Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
- Sengketa ha katas tanah.
Dan dalam pasal 2 disebutkan bahwa “gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh pengadilan dalam lingkup kewenangan peradilan umum.
Untuk lingkup peradilan agama perkara yang termasuk dalam perkara gugatan sederhana adalah Perkara Ekonomi Syariah
Berdasarkan PERMA NOMOR 14 TAHUN 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah
Pasal 2 disebitkan:
“Perkara ekonomi syariah dapat diajukan dalam bentuk gugatan sederhana atau gugatan dengan acara biasa.”
Pasal 3
(1) Gugatan dalam perkara ekonomi syariah dapat diajukan secara lisan atau tertulis dalam bentuk cetak atau pendaftaran perkara secara elektronik.
(2) Pemeriksaan perkara dengan acara sederhana adalah pemeriksaan terhadap perkara ekonomi syariah yang nilainya paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(3) Pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana kecuali hal-hal yang diatur secara khusus dalam Peraturan Mahkamah Agung ini.
Lebih jelasnya silahkan download melalui link di bawah ini:
- PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
- PERMA NOMOR 14 TAHUN 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah
- Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah
Atau klik Link Youtube Penyelesaian Gugatan Sederhana ("Small Claims Court") : https://youtu.be/NxGs557ESno