Seputar Peradilan
Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja PA.Rantau Tahun 2021
Mengawali tahun 2021 pada Senin (11/01) di ruang sidang utama seluruh hakim dan pegawai Pengadilan Agama Rantau berikrar dan menandatangani pakta integritas yang merupakan amanat dari Permenpan No. 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga.
Sebelum Ikrar dan penandatangan pakta integritas dimulai, terlebih dulu menyanyikan lagu Indonesia Raya dan hymne Mahkamah Agung RI. Kemudian dilanjutkan dengan ikrar oleh seluruh hakim dan pegawai yang dipimpin oleh Wakil Ketua PA.Rantau Mawardi,S.Ag.M.HI dihadapan Ketua PA.Rantau Rabiatul Adawiah,S.Ag.
Setelah ikrar bersama diucapkan acara dilanjutkan penandatangan pakta integritas dan perjanjian kinerja yang dimulai oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera,Sekretaris, Panmud, Kasubbag dan staf kemudian dokumen pakta integritas ditanda tangani oleh Ketua PA.Rantau.
Sebagaimana diketahui, Pakta Integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri untuk berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela, tidak meminta, memberi atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. (MZ)