Seputar Peradilan
Pelaksanaa Rukyatul Hilal Bulan Ramadhan 1440 H Di Kab. Tapin
Menindaklanjuti Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjamasin Nomor W15-A/ 022/KP.O1 .21412019 tentang pelaksanaan Rukyat hilal Ramadhan, Syawal, Dzulhijjah 1440 Hijriyah tanggal 26 April 2019, Ketua Pengadilan Agama Rantau telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Tapin untuk pelaksanaan rukyat hilal Ramadhan 1440 Hijriyah yang sebelumnya telah terbit Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapin Nomor 60 tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Rukyatul Hilal Bulan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah Kementerian Agama Kabupaten Tapin Tahun 1440 H/2019 M, termasuk di dalam Tim Ketua Pengadilan Agama Rantau;
Sesuai dengan petunjuk dari KPTA Banjarmasin (Drs.H.Sarif Usman, S.H., M.H) dan Undangan dari Ketua Tim Rukyat hilal Ramadhan 1440 Hijriyah (H.Syamsul Bahri,S.PdI, Seluruh tim termasuk Ketua Pengadilan Agama Rantau (Dra.Hj.Noor Asiah), Kabag Kesra Kabupaten Tapin (H.Hariansyah,SE,MM), Ketua MUI Kabupaten Tapin (Drs.H.Hamdani) beseta perwakilan dari Ormas Islam Kabupaten Tapin, (Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama) berangkat dan menuju lokasi Pemantauan di Sirkuit Balipat Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin pada hari Minggu, tanggal 5 Mei 2019 dan tepat jam 18.15 Wita dilaksanakan pemantauan dengan alat teropong yang memadai, akan tetapi hilal tidak bisa dilihat karena tertutup awan disebabkan sebagian wilayah Kabupaten Tapin diguyur hujan.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tapin (Drs.H.Mahrus,MM) dalam sambutan dan himbauannya mengajak agar masyarakat muslim Kabupaten Tapin menunggu dan mengikuti Keputusan/ Pengumuman dari Menteri Agama RI tentang penetapan Awal 1 Ramadhan 1440 Hijriyah untuk pelaksanaan puasa Ramadhan. Tik by Asiah.
Editor Oleh TIM TI PA Rantau