Seputar Peradilan
Hakim Mediator Pengadilan Agama Rantau
Berhasil Melakukan Mediasi Perkara Cerai Talak
"Alhamdulillah...." kata yang terucap dari para pihak yaitu Pemohon dan Termohon serta Hakim Mediator, karena pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 telah terjadi kesepakatan damai dalam proses mediasi perkara cerai talak Nomor 52/Pdt.G/2019/PA.Rtu yang terdaftar pada tanggal 16 Januari 2019.
Bedasarkan hasil wawancara dengan mediator yaitu Ahmad Fahlevi, S.H.I bahwa perkara ini telah 2 kali menjalani mediasi, yaitu mediasi pertama pada tanggal 14 Februari 2019 dan mediasi kedua tanggal 27 Februari 2019 dan pada mediasi kedua alhamdulillah dengan rahmat Allah SWT, telah terjadi kesepakatan damai antara Pemohon dan Termohon dan selanjutnya Pemohon bersedia mencabut perkaranya yang terdaftar di pengadilan Agama Rantau.
Proses Mediasi wajib ditempuh oleh para pihak sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016. Ahmad Fahlevi, S.H.I sebagai Hakim Mediator yang ditunjuk oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Rantau bersyukur dapat menjalankan tugas lancar dan berhasil merukunkan kembali Pemohon dan Termohon. Ahmad Fahlevi, S.H.I yang juga merupakan satu-satunya hakim laki-laki di PA Rantau menyampaikan bahwa selama ada keinginan dari para pihak untuk berusaha rukun kembali insyaa Allah segala permasalah rumah tangga dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus bercerai, dan Ahmad Fahlevi, S.H.I berharap kedepannya makin banyak perkara yang dimediasi berhasil dengan kesepakan damai. (Njs)
Editor: Tim TI PA Rantau