Seputar Peradilan
Kerja Sama PA. Rantau Dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin Dalam Kegiatan Itsbat Nikah Massal
Pemerintah daerah Kab.Tapin bekerjasama Pengadilan Agama Rantau kembali melaksanakan itsbat nikah masal sebanyak 52 pasangan. Acara seremonial kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 29 November 2017 bertempat di lokasi Rantau Baru, yang dihadiri oleh Bupati Tapin H. M. Arifin Arpan, MM., Ketua TP PKK Hj. Ratna Ellyani, Ketua PA Rantau dan jajarannya, Kemenag Tapin, para alim ulama, para pimpinan SOPD, instansi dan lembaga lingkup Pemkab Tapin serta para tokoh masyarakat, petugas itsbat nikah dan 52 pasangan suami istri yang melakukan itsbat nikah.
Itsbat nikah masal ini bebas biaya atau gratis bagi para pihak karena semua biaya di tanggung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin. Itsbat nikah masal ini dilaksanakan dalam rangka HUT Kabupaten Tapin ke-52 yang jatuh pada tanggal 30 Nopember.
Jumlah 52 pasang pada pelaksanaan itsbat nikah mengandung arti hari jadi Kabupaten Tapin ke-52 dan oleh panitia hari jadi diminta dari 12 kecamatan sehingga jumlahnya 52. Adapun ke 52 pasangan suami istri yang ikut serta melaksanakan itsbat nikah terdiri dari Kec.Tapin Utara sebanyak 3 pasang, Tapin Selatan 5 pasang, Piani 2 pasang, Tapin Tengah 8 pasang, Bakarangan 5 pasang, Binuang 4 pasang, Salam Babaris 4 Pasang, Bungur 4 pasang, Candi Laras Utara 4 Pasang, Lokpaikat 4 Pasang, dan Kecamatan Candi Laras Selatan 9 sebanyak pasang.
Ketua TP PKK Hj. Ratna Ellyani, SIP dalam sambutannya itsbat nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami-istri yang telah melangsungkan pernikahan siri agar dapat dicatat secara dan mendapatkan pengakuan dari negara, sehingga statusnya menjadi sah dan berkekuatan hukum, yang bertujuan agar pasangan yang telah kawin siri atau kawin di bawah tangan dan belum memiliki bukti sah perkawinan bisa mendapatkan penetapan dari Pengadilan Agama sebagai pasangan yang sah, sehingga dengan penetapan tersebut KUA dapat membuatkan kutipan Akta Nikah.
Diharapkan pengetahuan dan kesadaran calon pengantin maupun masyarakat luas yang ingin melaksanakan pernikahan akan pentingnya kutipan akta nikah untuk pembuatan akta lahir anak serta untuk keperluan lainnya. Tambah beliau.
Dan untuk peserta tertua berusia Ke-72 tahun atas nama Bapak Sirin Aryo bin Bejan dengan Usrek binti Jakimen dari Kec.Piani dan pasangan termuda An Ramli bin Junu dengan Jainah binti Damri Kec.Tapin Tengah.
Dalam kegiatan tersebut juga ada penyerahan secara simbolis penetapan itsbat nikah oleh Ketua PA Rantau Drs.H.Rakhmat Hidayat, HS.,S.H.,M.H. kepada Bupati Tapin Drs.H.M. Arifin Arpan, M.M selanjutnya Bupati Tapin menyerahkan kepada perwakilan salah satu pasangan suami istri.
Sementara itu Bupati Tapin HM Arifin Arpan MM dalam kesempatan itu mengucapkan selamat kepada pasangan yang sudah secara resmi dinikahkan serta mendapat kutipan akta nikah dan terdaftar di KUA Kab.Tapin. "Mudah-mudahan dengan itsbat nikah masal ini tidak ada lagi pernikahan siri dan pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Tapin," Ucap beliau.
Konseptor: Hj. St. Zubaidah, S.Ag., S.H., MH.