Seputar Peradilan
Antrean Sidang Ala SIPP di Pengadilan Agama Rantau
Banyaknya masalah yang muncul khususnya tuntutan terkait dengan pelayanan yang lebih maksimal dan juga terarah dalam persidangan dan terkait adanya aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) di Peradilan Agama, dalam hal ini Pengadilan Agama Rantau berinovasi menciptakan Aplikasi Antrean yang terintegrasi dengan aplikasi SIPP untuk pemanggilan persidangan. Yang mana aplikasi ini diperuntukkan demi terciptanya pelayanan prima di Pengadilan Agama Rantau. Terkait dengan kehadiran pihak yang sidang akan disesuaikan dengan jam kedatangan para pihak.
Pada umumnya pemanggilan para pihak untuk mengikuti persidangan di ruang sidang dilakukan dengan cara yang biasa kita temui seorang panitera sidang memanggil melalui pengeras suara memanggil identitas para pihak dengan nomor perkara. Hal ini berarti para pihak sebelum mengikuti persidangan terlebih dahulu melapor dan mendaftar kepada panitera sidang atau petugas yang ditunjuk untuk itu, agar mereka dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut kedatangannya.
Layaknya seorang nasabah di suatu kantor Bank yang menunggu giliran, antrean panggilan untuk melakukan transaksi baik melalui teller maupun customer service, akan terdengar suara panggilan: ”Nomor antrean 1 ke teller 1”, ”Nomor antrean 2 ke teller 2”dan seterusnya. Demikian pula di Pengadilan Agama Rantau, bagi para pihak yang menunggu di ruang sidang akan dipanggil sesuai nomor urut kedatangannya.
Ini adalah salah satu bentuk pelayanan Pengadilan Agama Rantau kepada masyarakat pencari keadilan agar lebih mudah sesuai dengan visi dan misi peradilan, antara lain agar terwujudnya peradilan yang bersih dan berwibawa dengan landasan moral, spiritual, dan etika, serta mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan.
Konsep oleh Hj. St. Zubaidah, S.Ag., SH., MH.
Editor oleh TIM IT PA Rantau