Seputar Peradilan
DISKUSI HAKIM PENGADILAN AGAMA RANTAU
Bertempat di ruang rapat Pengadilan Agama Rantau pada hari Rabu, tanggal 4 Oktober 2017, para Hakim termasuk Ketua (Drs. H. Rakhmat Hidayat, HS.,S.H.,M.H.) dan Wakil Ketua (Dra. Hj. Noor Asiah) merealisasikan program yang telah disusun bersama yaitu Diskusi Para Hakim yang membahas berbagai permasalahan yang menyangkut dengan tugas pokok Hakim. Adapun tema diskusi pada pertemuan tersebut adalah eksekusi sekitar harta bersama dan perlu tidaknya penetapan pengadilan terhadap orang tua yang mewakili anaknya yang menderita gangguan jiwa.
Dalam disksusi tersebut menghasilkan beberapa rumusan antara lain :
- Uang dwangsom bisa juga digunakan sebagaai alat paksa bagi para pihak untuk melaksanakan putusan
- Pada hakikatnya setiap putusan harus bisa dilaksanakan, sehingga tidajk bisa ditempuh dengan cara lelang, maka pihihannya adalah dengan cara eksekusi riil
- Dalam hal salah seorang pihak menderita gangguan jiwa, maka pihak kerabat terdekat yang lebih utama untuk mewakili pihak yang mengalami gangguan jiwa tersebut, jika tidak ada kerabat, maka jaksa yang bertindak sebagai wakil orang tersebut, sesuai pasal 263 R.Bg.
- Kita juga harus melihat kepada substansi perkara apakah termasuk perkara yang kompleksitas ataukah perkara yang sederhana. Jika Mejalis Hakim berpendapat perkara tersebut bukan perkara sederhana melainkan perkara yang komplek maka harus ada penetapan pengadilan negeri tentang penunjukan kurator. Sebaliknya jika perkara tersebut dikategorikan perkara sederhana, maka tidak perlu adanya penetepan penunjukan kurator. Sebagaimana hasil rakernas tahun 2008 yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam perkara perceraian yang dikategorikan sebagai perkara yang sederhana, maka tidak perlu adanya penetapan pengadilan tentang penunjukan kurator. Sebagai contoh: Majelis hakim mengkategorikan perkara perceian sebagai perkara yang sederhana, artinya Tergugat yang mengalami gangguan jiwa bisa secara langsung diwaliki oleh kerabat dekat sebagai kurator tanpa harus adanya penetapan dari pengadilan. Sebagai dasar acuannya adalah putusan Nomor 249 K/AG/1996 tanggal 8 januari 1998 tentang permohonan ijin poligami, dimana pihak Termohonnya mengalami gangguan jiwa, maka MA berpendapat pemeriksaan perkara yang pihaknya mengalami gangguan jiwa tidak perlu adanya penetapan kurator dari pengadilan. Sedangkan untuk perkara yang kompleksitas seperti harta bersama, waris, ekonomi syariah dan lain-lain, harus ada penetapan penunjukan kurator dari pengadilan.
Diskusi diakhiri dengan pengarahan dari Ketua Pengadilan Agama Rantau Drs. H. Rakhmat Hidayat, HS.,S.H.,M.H, beliau berharap agar diskusi seperti ini tetap dilestarikan untuk menambah khazanah ilmu pengetahuan kita, meskipun waktu yang dimanfaatkan untuk diskusi ini relatif singkat yakni jam 14.30 -16.00 Wita, namun ternyata ini sangat berharga karena banyak ilmu yang kita peroleh dari pertemuan.
Konsep Oleh Hj. St. Zubaidah, S.Ag., SH., MH.
Editor oleh TIM IT PA Rantau