Seputar Peradilan
Hakim Mediator PA Rantau Catat Mediasi Berhasil Sebagian dalam Perkara Cerai Gugat 47/Pdt.G/2026
Rantau | Komitmen dalam mengedepankan penyelesaian sengketa melalui jalur damai kembali ditunjukkan oleh Pengadilan Agama Rantau. Pada Kamis, 29 Januari 2026, mediasi perkara cerai gugat Nomor 47/Pdt.G/2026 berhasil dilaksanakan dengan hasil berhasil sebagian.

Proses mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator Zidna Mazidah, S.H., di ruang mediasi Pengadilan Agama Rantau. Dalam suasana yang kondusif, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan harapan masing-masing guna menemukan titik temu atas permasalahan yang dihadapi. Melalui pendekatan yang komunikatif dan berimbang, mediator berhasil mendorong tercapainya kesepakatan atas sebagian objek sengketa. Kesepakatan tersebut menjadi langkah konkret dalam mempersempit pokok perselisihan serta menunjukkan adanya itikad baik dari para pihak untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah.
Sementara itu, terhadap bagian perkara yang belum mencapai kesepakatan, pemeriksaan akan dilanjutkan pada tahap persidangan sesuai prosedur yang berlaku. Keberhasilan mediasi sebagian ini menjadi bukti nyata bahwa mekanisme mediasi tetap efektif sebagai sarana penyelesaian sengketa yang lebih humanis dan konstruktif di lingkungan Pengadilan Agama Rantau.
