Selamat Datang di website Pengadilan Agama Rantau   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Agama Rantau Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

Mediasi Perkara Cerai Gugat 63/Pdt.G/2026 di Pengadilan Agama Rantau Capai Kesepakatan Sebagian

Rantau | Pengadilan Agama Rantau kembali mencatat capaian positif dalam pelaksanaan mediasi perkara perdata. Pada Senin, 02 Februari 2026, mediasi perkara cerai gugat dengan Nomor 63/Pdt.G/2026 berhasil dilaksanakan dengan hasil berhasil sebagian. Mediasi tersebut dipimpin oleh Hakim Mediator Fika Aufani Kumala, S.H. dan berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Agama Rantau dalam suasana yang kondusif dan penuh keterbukaan dari para pihak.

mediasi1

Dalam proses mediasi, para pihak menunjukkan itikad baik untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan rumah tangga yang dihadapi. Melalui pendekatan persuasif dan komunikasi yang konstruktif, Hakim Mediator berhasil memfasilitasi tercapainya kesepakatan atas sebagian pokok sengketa yang diperselisihkan. Adapun terhadap pokok perkara yang belum mencapai kesepakatan, akan tetap dilanjutkan melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Hasil mediasi yang berhasil sebagian ini menunjukkan bahwa upaya perdamaian tetap menjadi prioritas dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Agama, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Keberhasilan sebagian dalam mediasi ini menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Rantau dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus memberikan ruang dialog yang humanis bagi para pihak dalam mencari jalan terbaik atas permasalahan yang dihadapi.


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech