Seputar Peradilan
KP2KP Rantau Berikan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Coretax di PA Rantau
Rantau, 21 Januari 2026 Pengadilan Agama Rantau menggelar kegiatan sosialisasi pelaporan pajak menggunakan aplikasi Coretax yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rantau. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur peradilan terhadap tata cara pelaporan pajak yang kini terintegrasi dalam sistem aplikasi terbaru.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh para hakim dan pegawai Pengadilan Agama Rantau. Dalam kegiatan ini, pemateri dari KP2KP Rantau menjelaskan secara komprehensif mekanisme penggunaan aplikasi Coretax, mulai dari proses registrasi, penginputan data, hingga tahapan pelaporan pajak secara elektronik.
Kegiatan ini dilaksanakan mengingat aplikasi Coretax merupakan sistem baru yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, sehingga diperlukan pemahaman yang menyeluruh bagi para wajib pajak, khususnya aparatur sipil negara, agar pelaporan pajak dapat dilakukan secara tepat waktu, benar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Rantau dapat lebih siap dan tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakan serta mendukung transformasi digital di bidang administrasi perpajakan. Pengadilan Agama Rantau berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan literasi perpajakan guna mewujudkan tata kelola administrasi yang akuntabel dan transparan.
