Seputar Peradilan
Melalui Mediator Pengadilan Agama Rantau
Perkara Gugatan Waris Dapat Didamaikan, Keadilan Ditemukan
Pengadilan Agama Rantau kembali mencatatkan keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme mediasi. Pada Rabu, 17 Desember 2025, telah dilaksanakan proses mediasi Perkara Nomor 488/Pdt.G/2025/PA.Rtu yang bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Rantau. Mediasi tersebut dipimpin oleh Muhammad Andre Sheva Panjalu Shahensyah, S.H. (Mediator/ Hakim Pengadilan Agama Rantau) dan dihadiri oleh para pihak yang berperkara dengan didampingi kuasa hukum masing-masing. Proses mediasi berlangsung dengan tertib, kondusif, serta mengedepankan asas musyawarah dan kekeluargaan, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan mediasi tersebut, Muhammad Andre Sheva Panjalu Shahensyah, S.H. (Mediator/ Hakim Pengadilan Agama Rantau) secara aktif memfasilitasi dialog konstruktif antara para pihak, sehingga tercapai titik temu atas pokok permasalahan yang disengketakan. Melalui pendekatan persuasif dan komunikasi yang efektif, para pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai. Adapun kesepakatan yang berhasil diraih mencakup bagian masing-masing pihak yang sebelumnya menjadi sengketa para pihak. Keberhasilan ini mencerminkan komitmen mediator dalam mendorong penyelesaian perkara yang adil, cepat, dan tanpa dipungut biaya.
Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, diharapkan para pihak dapat melaksanakan isi kesepakatan secara bertanggung jawab dan beritikad baik. Keberhasilan mediasi ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa mediasi merupakan sarana efektif dalam menyelesaikan perkara perdata di lingkungan peradilan agama. Pengadilan Agama Rantau terus berkomitmen untuk mengoptimalkan peran mediasi sebagai upaya mewujudkan pelayanan peradilan yang humanis, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
