Seputar Peradilan
Mediasi Perkara Nomor 423/Pdt.G/2025/PA.Rtu
Berhasil Capai Kesepakatan Sebagian
Rantau | 21 Oktober 2025
Pelaksanaan mediasi perkara Nomor 423/Pdt.G/2025/PA.Rtu di Pengadilan Agama Rantau pada hari Selasa, 21 Oktober 2025, berjalan dengan lancar dan penuh itikad baik dari para pihak. Mediasi yang dipimpin oleh Muhammad Andre Sheva Panjalu Shahensyah, S.H. (Hakim Mediator Pengadilan Agama Rantau) ini dihadiri langsung oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Dengan suasana yang kondusif dan bimbingan mediator yang profesional, para pihak akhirnya mencapai titik temu dalam sebagian pokok perkara yang dimediasikan.

Dalam proses mediasi tersebut, kesepakatan berhasil dicapai terkait Nafkah Idah dan Nafkah Mut’ah, yang menjadi salah satu bagian penting dari upaya penyelesaian secara damai di luar putusan pengadilan. Mediator menyampaikan apresiasi atas keterbukaan, kesabaran, dan semangat berdamai yang ditunjukkan oleh kedua belah pihak selama proses berlangsung. Beliau juga menegaskan bahwa keberhasilan sebagian dalam mediasi ini merupakan langkah positif menuju penyelesaian perkara yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sesuai dengan asas peradilan.
Pengadilan Agama Rantau memberikan apresiasi atas keberhasilan ini sebagai wujud nyata peran aktif lembaga peradilan dalam mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi. Harapannya, hasil kesepakatan ini dapat menjadi dasar perdamaian yang berkelanjutan bagi kedua pihak serta menjadi motivasi bagi pihak lain untuk menjadikan mediasi sebagai jalan utama dalam menyelesaikan perkara dengan semangat kekeluargaan dan keadilan.
