Seputar Peradilan
Penelitian/ Riset dari Mahasiswi STAI Darul Ulum Kandangan
Tanggal 6 Mei 2024, Ketua Pengadilan Agama Rantau, YM. Ahmad Fahlevi, S.H.I., M.H. mengeluarkan surat balasan pemberian izin Pelaksanaan Penelitian atau Riset dari Plh. Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Ulum Kandangan dan selanjutnya kemudian Mahasiswi STAI Darul Ulum Kandangan atas nama Bella Dwi Handayani pada Selasa, 7 Mei 2024 mendatangi Pengadilan Agama Rantau dalam rangka pelaksanaan Penelitian tersebut.
Diterima langsung dan sekaligus bertindak selaku narasumber dalam penelitian skripsi yang berjudul Keabsahan Alat Bukti Elektronik Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Rantau adalah Wakil Ketua Pengadilan Agama Rantau, YM. Burhannudin Iskak, S.Ag., S.H., M.H. serta Hakim Pengadilan Agama Rantau, YM. Dina Khomsiana Afidatul Masruroh, S.H. (RR)