Seputar Peradilan
Menata Rumah Tangga
3 unsur dalam rumah tangga adalah tema yang coba diangkat dalam kultum tausiyah pada Kamis, 28 Maret 2024, selepas sholat dzuhur berjamaah dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Rantau, YM. Burhannudin Iskak, S.Ag., S.H., M.H. berikut beberapa rangkuman disadur dari ceramah oleh Panitera Pengganti Pengadilan Agama Rantau, Nurul Husna, S.H.I. :
Kehidupan rumah tangga yang dibangun atas dasar taqwa dan sunnah sunnah Nabi setidaknya harus memiliki 3 (tiga) unsur sebagai berikut :
- Keluarga sakinah
Pasangan harus saling percaya, saling jujur, tidak saling mencari kesalahan, saling memahami, saling memaafkan dan terakhir tidak gegabah mengakhiri hubungan pernikahan.
- Mawaddah
Menumbuhkan rasa cinta, karena tanpa cinta rumah tangga akan hancur. Beberapa amalan yang bisa menumbuhkan rasa cinta antara lain adalah Perempuan harus menutup aurat, izin apabila keluar rumah, saling memenuhi hak dan kewajiban, saling memberi hadiah, makan bersama, mandi bersama
- Rahmah atau kasih sayang
Kasih sayang akan menjaga diri kita di masa tua.