Seputar Peradilan
Kembali berhasil damaikan pihak berperkara
Tepat di Senin pagi, 20 Februari 2024, Perkara Cerai Gugat yang sempat beberapa kali dimedasi dengan gigih oleh Hakim Pengadilan Agama Rantau, YM. Dina Khomsiana Afidatul Masruroh, S.H. akhirnya mencapai konklusi dengan akhir yang Bahagia di mana Penggugat bersedia mencabut perkaranya dan berdamai serta kumpul baik kembali dengan Tergugat. Perkara dengan nomor perkara 39/Pdt.G/2024/PA.Rtu ini sendiri memulai sidang di awal Februari dan melalui beberapa kali tahapan medasi. Wakil Ketua Pengadilan Agama Rantau, YM. Burhannudin Iskak, S.Ag., S.H., M.H., yang menyidangkan perkara ini berpesan kepada suami istri tersebut untuk tetap menjaga keharmonisan rumah tangga karena pasti selalu akan ada ujian dalam menjalaninya beliau juga sempat mendoakan kedua insan yang akhirnya berdamai ini.(RR)