Selamat Datang di website Pengadilan Agama Rantau   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Agama Rantau Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

Pengadilan Agama Rantau Laksanakan Sidang Di Luar Gedung Perdana Tahun 2019

 

               Dalam rangka memberikan pelayanan hukum yang prima, efektif dan efisien serta untuk memberikan kelancaran proses berperkara kepada masyarakat pencari keadilan khususnya bagi yang bertempat tinggal cukup jauh dari kantor Pengadilan Agama Rantau, maka Pengadilan Agama Rantau di dalam program kerjanya mengagendakan pelaksanaan sidang di luar gedung Pengadilan Agama Rantau.

Sidkel PA Rantau 1

               Kegiatan yang merupakan salah satu alternatif untuk memberi kemudahan dan kenyamanan bagi pencari keadilan serta salah satu dari upaya untuk mengimplementasikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan ini diagendakan sebanyak 14 kali kegiatan selama tahun 2019.

 

               Mengacu pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Rantau Nomor W15-A8/215a/HK.05/1/2019 tanggal 21 Januari 2019 Tentang Tim Pelaksana Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Agama Rantau Tahun 2019, segenap Tim yang terdiri dari Ketua Pengadilan Agama Rantau Dra. Hj. Noor Asiah selaku Ketua Majelis, Wakil Ketua Mursidah, S.Ag sebagai Hakim Anggota dan Ahmad Fahlevi, S.H.I juga sebagai Hakim Anggota disertai Dra. Hj. Patmawati sebagai Panitera Pengganti dan dibantu Ahmad Fajar, S.H.I yang berkedudukan sebagai staf administrasi dalam Tim serta Drs. H. Masduki selaku Penanggungjawab melaksanakan sidang di luar gedung perdana pada hari Kamis tanggal 07 Pebruari 2019.

Sidkel PA Rantau 3

               Pada pelaksanaan kegiatan perdana, sidang di luar gedung dilaksanakan di wilayah Kecamatan Binuang dengan mengambil tempat di Aula Kantor Desa A. Yani Pura dimana sebelumnya telah dilakukan koordinasi dengan Kepala Desa A. Yani Pura dalam rangka upaya kelancaran pelaksanaan sidang di luar gedung tersebut.

 

               Wilayah Kecamatan Binuang yang merupakan wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Rantau adalah merupakan salah satu wilayah yang dipandang layak untuk pelaksanaan sidang di luar gedung karena selain lokasi wilayah yang cukup jauh dari kantor Pengadilan Agama Rantau juga pihak yang berdomisili di wilayah tersebut terbilang banyak mengajukan perkaranya ke Pengadilan Agama Rantau.

 

               Kegiatan sidang di luar gedung atau dengan istilah lain biasa disebut sidang keliling ini merupakan wujud dari realisasi DIPA Pengadilan Agama Rantau tahun 2019 sehingga semua pembiayaan terkait pelaksanaan kegiatan murni bersumber dari DIPA sebagaimana telah dituangkan dalam Rencana Kerja Tahunan dalam Rencana Kerja Anggaran Kementrian Lembaga (RKAKL) Pengadilan Agama Rantau tahun 2019.

Sidkel PA Rantau 2

               Selama proses kegiatan berlangsung, dari perjalanan menuju lokasi, berlanjut ke pelaksanaan proses persidangan hingga kembali lagi ke kantor Pengadilan Agama Rantau tidak ada kendala ataupun hambatan yang dilalui dan kegiatan sidang di luar gedung ini akan kembali diagendakan pada tanggal 14 Pebruari 2019 sebagai sidang lanjutan dari proses persidangan hari ini. (WAKA)

Editor Oleh TIM TI PA Rantau

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech