Keberhasilan Sebagian Nafkah Iddah dan Mut'ah di Pengadilan Agama Rantau Berhasil Sebagian
Rantau, 26 Agustus 2025, Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Rantau, telah dilaksanakan proses mediasi dalam perkara Nomor 354/Pdt.G/2025/PA.Rtu. Mediasi dipimpin langsung oleh mediator Pengadilan Agama Rantau, An. Rasyid Rizani, yang bertugas memfasilitasi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan.
Proses mediasi berjalan dengan lancar dan penuh keterbukaan. Berkat upaya mediator yang aktif memberikan ruang dialog dan solusi, para pihak akhirnya sepakat menyelesaikan sebagian dari pokok perkara yang disengketakan. Keberhasilan sebagian ini menunjukkan adanya itikad baik kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa sepenuhnya melanjutkan ke tahap lanjutan.
Kegiatan mediasi ini mencerminkan pentingnya peran mediator dalam mendukung terwujudnya asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam peradilan. Harapannya, keberhasilan mediasi ini menjadi contoh positif bagi perkara-perkara lain, sehingga lebih banyak perdamaian.