Selamat Datang di website Pengadilan Agama Rantau   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Agama Rantau Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

PA Rantau Lakukan MoU dengan Dinas Kesehatan Kab.Tapin  

WhatsApp Image 2022 06 28 at 12.30.40

Pada hari Selasa siang, tanggal 28 Juni 2022, Ketua Pengadilan Agama Rantau, Mawardi, S.Ag., M.H.I. dan Panitera Pengadilan Agama Rantau, Helmani S.H., bertandang ke Dinas Kesehatan Kabupaten Tapin yang berlokasi di Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, untuk melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Layanan Pemeriksaan Kesehatan Anak dalam Perkara Permohonan Dispensasi Kawin pada Pengadilan Agama Rantau Kelas II.

Bersama dengan Bapak DR. H. Alfian Yusuf, SKM, S.Pd., M.Kes., selaku Kepala Dinas Kesehatan dan Ibu Sri Endang Darmawati, S.ST., M.M., Adminkes Ahli Muda pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tapin, sangat mendukung Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini yang tidak lain juga merupakan implementasi dari perintah Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, dengan suratnya Nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022, tanggal 22 April 2022, perihal Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama Dengan Dinas Kesehatan, yang menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Nomor HK.01.2/B/275/2022, tanggal 11 April 2022 tentang Tindak Lanjut Audiensi Dispensasi Perkawinan.

Maksud Perjanjian Kerjasama ini adalah sebagai pedoman bagi kedua belah pihak, dalam kerjasama pelaksanaan pemeriksaan kesehatan sebagai persyaratan permohonan perkara dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Rantau. Adapun Tujuan diadakannya Perjanjian Kerjasama ini adalah dalam rangka memenuhi maksud Pasal 15 huruf (d) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Selain itu tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah merupakan salah satu upaya memastikan keadaan biologis anak yang ingin menikah di bawah umur dan meningkatkan pengetahuan baik kepada para orang tua dan juga anak yang ingin menikah tentang dampak biologis, psikologis, ekonomi dan sosial bagi yang melaksanakan perkawinan pada usia anak khususnya di Kabupaten Tapin melalui peran yang terintegrasi dan bersinergi, antara pusat pelayanan kesehatan masyarakat (Dinas Kesehatan) dengan Pengadilan Agama Rantau.

Serta sebagai salah satu aksi untuk mencegah dan menekan efek negatif dari pernikahan usia dini dan maraknya stuting pada anak, yang salah satunya disebabkan karena kondisi kesiapan mental dan fisik sang calon ibu dan juga kemapanan ekonomi bagi keluarga yang menikah di usia muda yang menjadi faktor pendukung pertumbuhan anak baik pada saat dalam kandungan ataupun setelah melahirkan.

WhatsApp Image 2022 06 28 at 12.35.56


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech