Seputar Peradilan
Warga Tapin Terima Souvenir Kompensasi Keterlambatan Pelayanan
Senin (04/10) bertempat di ruang tunggu PTSP PA.Rantau Panmud Hukum Hj.Patmawati serahkan souvenir berupa mangkok buah kepada salah seorang warga Kab.Tapin sebagai bentuk kompensasi layanan karena keterlambatan petugas PTSP dalam memberikan pelayanan penyerahan akta cerai pasca ikrar.
Kompensasi itu merupakan bentuk komitmen dari PA.Rantau untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan di Kab.Tapin.
Warga yang menerima kompensasi terlihat senang saat menerima kompensasi, walaupun terlambat beberapa menit tapi bisa membawa pulang souvenir cantik sekaligus akta cerai. "Semoga dengan adanya kompensasi ini para pihak yang berperkara di PA.Rantau tidak merasa kecewa dengan pelayanan kami di pengadilan" ujar Hj. Patmawati. (mz)