Seputar Peradilan
GRATIS, Pengadilan Agama Rantau Gelar Sidang Itsbat Nikah Secara Cuma-cuma
Rabu-Kamis, 21-22 April 2021 berlokasi di Kantor Kepala Desa Pulau Pinang Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, Pengadilan Agama Rantau menggelar sidang itsbat nikah secara prodeo atau cuma-cuma kepada masyarakat Desa Pulau Pinang yang pernikahannya belum tercatat di KUA setempat.
Sidang diselenggarakan atas kerjasama antara Pengadilan Agama Rantau dengan Pemerintah Desa Pulau Pinang jauh beberapa waktu sebelum sidang digelar. Setelah melalui beberapa tahap administrasi dan verifikasi, akhirnya sidang dapat terlaksana dengan baik.
Sidang dilaksanakan oleh dua majelis pada waktu yang berbeda di lokasi yang sama dengan total 14 perkara. Hal tersebut berarti total 14 pasutri memohonkan pengesahan perkawinannya pada Pengadilan Agama Rantau.
Sidang berlangsung dengan tertib dan lancar disertai dengan antusias ke-empat belas pasutri yang memancarkan wajah sumringah terlebih ketika majelis hakim mengetuk palu menetapkan untuk mengabulkan permohonannya. Hal tersebut berarti mereka akan segera mendapatkan Akta atau Buku Nikah. Dari beberapa pasutri yang sempat penulis tanyakan mengenai tujuannya mengajukan permohonan pengesahan perkawinan adalah untuk mengurus keabsahan perkawinannya di mata hukum dan negara, serta untuk keperluan mengurus administrasi kependudukan dan pendidikan anak-anak mereka.
Adapun maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan sidang itsbat nikah keliling tersebut adalah dalam rangka memberikan pelayanan peradilan kepada masyarakat secara sederhana, cepat dan biaya ringan atau bahkan cuma-cuma/gratis yang biayanya dibebankan kepada negara melalui anggaran DIPA Pengadilan Agama Rantau Tahun 2021. (DA)
Edited by TIM TI PA Rantau