Seputar Peradilan
Mahasiswa Praktikum IAI Darussalam Martapura Dapatkan Materi Kupas Tuntas PERMA Nomor 7 Tahun 2022 di Pengadilan Agama Rantau
Rantau, 15 Oktober 2025 — Sebanyak 11 orang mahasiswa Praktikum B dari IAI Darussalam Martapura mengikuti kegiatan pembekalan materi bertajuk “Kupas Tuntas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara di Pengadilan Secara Elektronik”. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruangan Rapat Pengadilan Agama Rantau dan menghadirkan narasumber Fika Aufani Kumala, S.H. (Hakim Pengadilan Agama Rantau). Acara berlangsung interaktif, dengan para mahasiswa antusias mengikuti pemaparan dan berdiskusi mengenai penerapan sistem peradilan berbasis elektronik di lingkungan peradilan agama.
Dalam penyampaian materinya, Fika Aufani Kumala, S.H. menjelaskan bahwa PERMA Nomor 7 Tahun 2022 merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, yang mengatur tentang tata cara pendaftaran, persidangan, dan penyampaian dokumen perkara secara elektronik. Beliau menekankan pentingnya pemahaman mahasiswa terhadap transformasi digital di dunia peradilan, karena hal ini menjadi bagian dari modernisasi sistem hukum di Indonesia. Selain memberikan pemaparan teoritis, narasumber juga menyertakan contoh praktik penggunaan aplikasi e-Court dan e-Litigation yang telah diterapkan di Pengadilan Agama Rantau sebagai bentuk penerapan nyata dari regulasi tersebut.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami substansi hukum dalam PERMA Nomor 7 Tahun 2022, tetapi juga mampu melihat secara langsung penerapannya dalam pelayanan publik di pengadilan. Pengadilan Agama Rantau berharap pembekalan semacam ini dapat memperkaya wawasan praktis para mahasiswa calon sarjana hukum agar lebih siap beradaptasi dengan perkembangan sistem peradilan modern yang transparan, efisien, dan berbasis teknologi informasi.