Seputar Peradilan
Ketua Pengadilan Agama Rantau Raih Predikat Cumlaude dalam Ujian Kualifikasi Doktoral di UIN Antasari Banjarmasin
Banjarmasin, 6 Oktober 2025 — Kabar membanggakan datang dari Pengadilan Agama Rantau. Rasyid Rizani, S.H.I., M.H.I. (Ketua Pengadilan Agama Rantau) berhasil menyelesaikan ujian kualifikasi naskah disertasi pada Program Doktor Hukum Islam di Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin dengan hasil yang sangat memuaskan. Dalam ujian tersebut, beliau memperoleh nilai 91,625 dengan bobot 3,75 dan predikat Cumlaude (A). Ujian kualifikasi ini merupakan salah satu tahapan penting menuju penyusunan disertasi doktoral yang menuntut ketelitian ilmiah, pemahaman mendalam, serta kemampuan analisis komprehensif terhadap isu-isu hukum Islam kontemporer.
Naskah disertasi yang diujikan berjudul “Integrasi Aspek Keadilan dalam Putusan Harta Bersama dan Kewarisan di Pengadilan Agama”. Penelitian ini mengkaji bagaimana aspek keadilan moral, hukum, dan sosial diintegrasikan dalam putusan Pengadilan Agama yang berkaitan dengan pembagian harta bersama dan kewarisan. Tujuan penelitian tersebut adalah memahami perwujudan keadilan secara komprehensif dalam praktik hukum Islam di Indonesia. Melalui penelitian ini, Rasyid Rizani berupaya memberikan kontribusi ilmiah yang tidak hanya bermanfaat bagi pengembangan akademik, tetapi juga relevan terhadap praktik peradilan yang adil dan berimbang di lingkungan peradilan agama.
Keberhasilan ini menjadi kebanggaan besar bagi seluruh keluarga besar Pengadilan Agama Rantau, karena menunjukkan bahwa pimpinan lembaga tidak hanya berfokus pada tugas administratif dan yudisial, tetapi juga aktif mengembangkan kapasitas akademik untuk memperkuat kualitas kelembagaan. Capaian gemilang ini diharapkan menjadi inspirasi bagi seluruh aparatur peradilan untuk terus belajar, berinovasi, dan berkomitmen pada peningkatan profesionalitas. Semoga keberhasilan Ketua Pengadilan Agama Rantau dalam meraih predikat Cumlaude ini dapat menjadi motivasi bersama dalam membangun budaya kerja yang berintegritas, berilmu, dan berorientasi pada keadilan substantif di setiap aspek pelayanan peradilan.