Selamat Datang di website Pengadilan Agama Rantau   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Agama Rantau Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

Mediasi Perkara di Pengadilan Agama Rantau Berhasil dengan Kesepakatan Mut’ah, Iddah, Madhiyah, dan Nafkah Hadhanah

Rantau, 25 Agustus 2025 – Pengadilan Agama Rantau kembali mencatat keberhasilan dalam proses mediasi perkara, kali ini pada perkara Nomor 393/Pdt.G/2025/PA.Rtu. Mediasi dipimpin oleh Zidna Mazidah, S.H., M.H. (Mediator) yang berhasil mempertemukan kedua belah pihak hingga tercapai kesepakatan damai. Dalam suasana penuh keterbukaan dan saling memahami, para pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan mereka tanpa perlu dilanjutkan ke tahap persidangan yang lebih panjang. Keberhasilan ini tentu menjadi wujud nyata peran mediasi dalam mendorong penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan Mahkamah Agung RI.

WhatsApp Image 2025 09 30 at 10.16.35

Dalam prosesnya, mediator berhasil menjembatani perbedaan kepentingan kedua belah pihak hingga menghasilkan titik temu yang disepakati bersama. Kesepakatan tersebut meliputi mut’ah, iddah, madhiyah, serta nafkah hadhanah. Poin-poin ini menunjukkan bahwa penyelesaian yang dihasilkan bukan hanya menyentuh aspek hukum semata, melainkan juga mengakomodir kebutuhan lahir dan batin para pihak, termasuk kepentingan anak. Mediator menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari niat baik kedua belah pihak untuk menyudahi sengketa dengan cara yang bermartabat dan berkeadilan.

Dengan adanya kesepakatan ini, perkara dinyatakan berhasil dimediasi, sehingga memberikan keuntungan besar bagi para pihak karena tidak perlu melanjutkan sengketa melalui proses persidangan yang panjang. Harapannya, hasil mediasi ini dapat menjadi jalan perdamaian yang langgeng serta memberikan ketenangan bagi para pihak dalam menjalani kehidupan ke depan. Selain itu, capaian ini juga menjadi motivasi bagi Pengadilan Agama Rantau untuk terus mengoptimalkan peran mediasi sebagai sarana efektif dalam penyelesaian sengketa perdata agama di wilayah hukumnya.


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech