Selamat Datang di website Pengadilan Agama Rantau   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Agama Rantau Powered By GSpeech

Artikel Hukum

Pasal Pada Menyatakan Hukum Muasyarah
Pada Kitab كتاب النكاح Karangan Syekh
Muhammad Arsyad Al- Banjari (Datu Kalampayan)
(Oleh: Taufik Rahman, S.H.I.)

 

Mayoritas Ulama madzhab mamenyepakati jatuhnya ṭalāq raj’i disertai hak untuk rujuk dengan istrinya dalam penantian masa iddah. Dalam pelaksanaan rujuk, yang disepakati  oleh para Ulama adalah rujuk bilqauli, sedangkan rujuk bilfi’li masih terdapat perbedaan pendapat. Sebagian mengatakan cukup dengan melakukan persetubuhan saja, sebagaian lain mengatakan harus dengan niat yang mengiringi di dalam hati. Sebagian lainnya lagi mengatakan cukup dengan percumbuan di antara keduanya tanpa harus bersetubuh.

Menurut mażhab Ḥanafi cenderung mengatakan bahwa rujuk itu sah dilakukan dengan bilfi’li walau tanpa niat sekalipun..Menurut mażhab Maliki, rujuk terjadi bilqauli, bilfi’li dan niat.Begitu juga mażhab Ḥambali berpendapat bahwa rujuk terjadi bilqauli yang bersifat terang-terangan juga bilfi’li.  Perbedaan diantara keduanya ialah bahwa menurut mażhab Hambali rujuk bilfi’li tetap terjadi baik  diniatkan rujuk atau tidak. Sedangkan menurut mażhab Maliki rujuk bilfi’li yang dianggap terjadi itu harus disertai dengan niat.

Adapun tata cara rujuk menurut Imam Syafi’i ialah harus dilakukan dengan ucapan atau tulisan. Oleh karena itu rujuk tidak sah bila dilakukan bilfi’li, sekalipun hal itu diniatkan sebagai rujuk.Suami haram mencampurinya dalam ‘iddah dan kalau dia melakukan hal itu, ia harus membayar mahar miṡil, sebab pencampuran tersebut tergolong pada pencampuran syubhat. Jadi meskipun suami mempunyai hak untuk rujuk secara muṭlāq kepada istriya, namun tidak mempunyai hak untuk istimta’ dan hukum mencampuri istri yang sudah diṭalāq raj’i adalah haram. walaupun rujuk itu sah tanpa kerelaan dari istri namun tidak mungkin tercapai tujuan rujuknya. Baca Selengkapnya


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech